Ketum PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, mengomentari wacana supaya memasukkan pasal santet pada rancangan undang-undang perihal kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

bila perkara gaib dan metafisik itu dapat ditarik ke ranah hukum, ya cobalah saja, sebab hukum kan harus banyak pembuktian objektif, juga pembuktian materiil, papar din selama gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.

din menyampaikan muhammadiyah belum sungguh-sungguh memahami pasal santet dalam rancangan undang-undang mengenai kuhp karena masih memperhatikan selama rancangan undang-undang lain semisal rancangan undang-undang perihal organisasi masyarakat.
tapi dia mempersilahkan anggota dewan mempelajari wacana tersebut juga mengatakan bahwa banyak koleksi agar membuat ketentuan pidana soal santet.

tidak terus kemudian tersebut didekati melalui regulasi, melalui legislasi. ada pendekatan lain di kehidupan berbangsa dan bisa diselenggarakan, kata dia.

pendekatan lain dan dia maksud yakni membangun etika sosial, untuk praktik semisal tersebut tidak tambah besar dan praktik penghakiman masyarakat kepada bagian yang dituduh dapat dihentikan.

pasal 293 dalam rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tak menyebut santet dengan eksplisit, tapi cuma menyebutnya untuk kekuatan gaib.

ayat (1) pasal itu berbunyi : semua pihak yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, mempunyai, ataupun menyerahkan bantuan jasa kepada orang lain kiranya karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling berlarut 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv.

Informasi Lainnya: